SURAT EDARAN BUPATI KARAWANG TENTANG HIMBAUAN PELAKSANAAN IBADAH SELAMA BULAN RAMADHAN 2020
Thursday, April 23, 2020
Add Comment
semarak menyambut bulan Ramadhan 2020 kali ini sedikit berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, masjid-masjid nampak sepi dari ibadah shalat tarawih, begitu juga, aktifitas saling kunjung ke keluarga pun kini dibatasi, Kajian-kajian seputar ramadhan pun berubah dari offline menjadi online.
Hal ini disebabkan ramadhan 2020 dalam suasana ditengah pandemi virus covid-19 corona. Pemerintah Kabupaten Karawang, lewat surat edarannya menghimbau kepada seluruh warganya untuk "membatasi" kegiatan-kegiatan yang bisa mengakibatkan penularan virus ini.
Berikut redaksi kutip surat edaran tersebut.
Karawang, 23 April 2020
Kepada:
Yth.
Ka. Sat Pol PP Kab.Karawang
Camat se Kab.Karawang
Penyuluh Agama se Kab. Karawang
Kepala Desa/Kepala Kelurahan Kab.Karawang
Pengurus Majlis Ta'lim/Pondok Pesantren se Kab.Karawang
Ketua Ormas/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat se Kab.Karawang
Ketua DKM se Kab.Karawang
di-KARAWANG
SURAT EDARAN NOMOR: 450 /22 10 /KESRA
TENTANG HIMBAUAN PELAKSANAAN IBADAH SELAMA BULAN RAMADHAN DI KABUPATEN KARAWANG
PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN WAKIL BUPATI NOMOR: 450/2149/KESRA TENTANG HIMBAUAN PELAKSANAAN IBADAH SHALAT TARAWIH BERJAMAAH DILINGKUNGAN MASJID
Dalam Upaya meraih ridha dan ampunan Allah SWT memasuki bulan suci Ramadhan
1441 H/ 2020 M, kita tingkatkan nilai-nilai spiritual melalui Ibadah Puasa, Shalat Tarawih, dan Tadarus, namun sehubungan situasi pandemi/wabah Covid-19 yang belum mereda dan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan Dan ldul Fitri 1 Syawal 1441 H serta Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karawang menghimbau kepada seluruh masyarakat agar:
Sahur dan buka puasa dilakukan secara individu atau bersama keluarga dan tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama;
Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan tarawih keliling:
Tilawah atau tadarus Al-Qur'an dilakukan dirumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur'an;
Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan, tetapi dianjurkan untuk memberikan sedekah ta'jil langsung kepada fakir miskir;
Peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk Tabligh dengan menghadirkan penceramah dan masa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musholla ditiadakan;
Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musholla dengan menggunakan pengeras suara;
Kegiatan pesantren kilat bisa melalui media sosial atau media elektronik;
Mengedukasi masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan berkoordinasi dengan aparat setempat, demi kemaslahatan dan keselamatan bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19);
Mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan memperbanyak membaca Al-Qur'an, Dzikir, Doa dan Sholawat dirumah masing-masing agar masyarakat Karawang dan bangsa Indonesia segera terbebas dari Virus Corona (COVID-19).
Demikian agar maklum.
WAKIL BUPATI KARAWANG,
AHMAD ZAMAKHSYARI, S.Ag
Tembusan:
Yth. Bupati Karawang
0 Response to "SURAT EDARAN BUPATI KARAWANG TENTANG HIMBAUAN PELAKSANAAN IBADAH SELAMA BULAN RAMADHAN 2020"
Post a Comment